PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 14
BAB 5 — SUMBER PEMBIAYAAN
(1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal berasal dari:
iuran penyiaran;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
sumbangan masyarakat;
siaran iklan;
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.
(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e
merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara
transparan untuk membiayai Lembaga Penyiaran Publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Pertama
Programa Siaran dan Penggunaan Frekuensi
