Pasal 13
BAB 4 — KLASIFIKASI PENYIARAN
(1) RRI dan TVRI dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem
terestrial dan melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai
berikut.
- Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial:
penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
penyiaran radio FM secara analog atau digital;
penyiaran radio SW secara analog atau digital;
penyiaran televisi secara analog atau digital;
penyiaran multipleksing.
- Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:
penyiaran radio analog atau digital;
penyiaran televisi analog atau digital;
penyiaran multipleksing.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat menyelenggarakan
penyiaran melalui sistem terestrial dengan klasifikasi sebagai
berikut.
Penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
Penyiaran radio FM secara analog atau digital; atau
Penyiaran televisi secara analog atau digital.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui
sistem terestrial dan sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V ...
PRESIDEN
