PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 12
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membayar
biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta
biaya hak penggunaan frekuensi melalui kas negara.
(2) Biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta
biaya hak penggunaan frekuensi ditanggung oleh negara melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk RRI dan TVRI, dan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Lembaga
Penyiaran Publik Lokal.
(3) Biaya ...
PRESIDEN
(3) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
