Pasal 15
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa programa siaran
dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang
diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan 1 (satu)
programa siaran dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio.
(3) Untuk menyelenggarakan programa siaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), RRI dan TVRI masing-masing disediakan alokasi
frekuensi paling sedikit 20% (dua puluh perseratus), dari jumlah
saluran frekuensi yang ada di setiap wilayah layanan siaran.
PRESIDEN
(4) Dalam ...
(4) Dalam hal di suatu wilayah layanan siaran hanya tersedia kurang
dari 10 (sepuluh) saluran frekuensi maka RRI dan TVRI masing-
masing disediakan paling sedikit 2 (dua) saluran.
(5) Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sesuai rencana induk frekuensi radio untuk
keperluan penyiaran radio dan televisi.
(6) Penyelenggara penyiaran publik wajib membuat peta jangkauan
siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu
wilayah layanan siaran.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah Siaran Lokal,
Regional, Nasional, dan Internasional
PRESIDEN
