PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 40
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti. (2) Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.
