PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 41
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri.
