PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 39
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyclesaian likuidasi yang telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
