PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERKEBUNAN...
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas INDONESIA setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara, yang selanjutnya ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII.
