PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERKEBUNAN...
Pasal 2
(1) Sebagai likuidatur dalam pelakasanaan pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditunjuk suatu tim/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan instansi lain yang dianggap perlu. (2) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tim/panitia likuidasi sebagaimana diamaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
