PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERKEBUNAN...
Pasal 4
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian
dan Departemen Keuangan.
