PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1986 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI
Pasal 4
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut olch Menteri dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
