PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1986 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI
Pasal 3
BAB 3 — PELUNASAN OBLIGASI
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana yang pengaturan selanjutnya dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
