PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1986 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
BAB 2 — PENERBITAN OBLIGASI
(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan diizinkan menerbitkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp 400.000.000.000,-(empat ratus milyar rupiah), yang penerbitannya dilakukan secara bertahap. (2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk pembiayaan program pembangunan perusahaan dalam REPELITA IV. (3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara penerbitannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
