PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1986 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA; b. Menteri adalah Menteriyang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi;
c. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi, disingkat PERUMTEL, sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1984; d. Obligasi adalah Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi yaitu surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang atas Pinjaman Uang dari masyarakat oleh PERUMTEL dengan menjanjikan imbalan bunga tertentu dan pembayarannya dilakukan secara berkala,
