PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1986 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
