PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1984 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TANJUNG BALAI SELATAN DAN...
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Daerah pada tahap sekarang ini.
