PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1984 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TANJUNG BALAI SELATAN DAN...
Pasal 3
Setiap perubahan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
