Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unsur-unsur pelaksana di pelabuhan terdiri dari instansi-instansi dan unit-unit kerja yang tugasnya berkaitan dengan lalu lintas kapal, penumpang, barang, dan hewan di pelabuhan. (2) Instansi dan unit kerja tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, antara lain: a. unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; b. unit pelaksana teknis pelabuhan di pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; c. unit-unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut selain tersebut dalam huruf a dan huruf b; d. Instansi-instansi Pemerintah lainnya; e. Badan Usaha Milik Negara dan/atau swasta lainnya; f. Administrator Pelabuhan di pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
