PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 8
BAB 2 — STATUS, FUNGSI DAN PEMBlNAAN
(1) Pelabuhan khusus sebagai sarana kegiatan instansi yang bersangkutan disediakan khusus untuk kegiatan bongkar muat bahan baku dan hasil produksi instansi tersebut. (2) Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini Menteri bersama-sama Menteri yang bertanggung jawab atas kegiatan sektor perindustrian, pertambangan, atau pertanian tersebut mengatur ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan jasa kepelabuhanan dan pemanfaatan fasilitas pelabuhan yang ada di pelabuhan khusus.
