Pasal 7
BAB 2 — STATUS, FUNGSI DAN PEMBlNAAN
(1) Pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan meliputi: a. penyediaan dan pengusahaan kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh; b. pengusahaan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal- kapal (pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal c. penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang; d. penyediaan dan pengusahaan gudang-gudang dan tempat penimbunan barang- barang, angkutan bandar, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan; e. penyediaan dan pengusahaan tanah untuk pelbagai bangunan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri; f. penyediaan jaring-jaring jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, saluran air minum, pemadam kebakaran dan lain-lain;
g. pengusahaan jasa terminal; h. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang pengusahaan jasa kepelabuhanan yang ditetapkan Menteri. (2) Badan Usaha Pelabuhan MENETAPKAN tata guna dan pengelolaan tanah dan perairan dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
