PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 6
BAB 2 — STATUS, FUNGSI DAN PEMBlNAAN
(1) Penetapan suatu tempat sebagai pelabuhan dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan suatu pelabuhan sebagai pelabuhan untuk keperluan perdagangan luar negeri dilakukan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan. (3) Penetapan suatu pelabuhan sebagai pelabuhan khusus termasuk penetapan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Menteri.
