PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 5
BAB 2 — STATUS, FUNGSI DAN PEMBlNAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan kepelabuhanan baik mengenai pembangunan, pendayagunaan maupun pengembangannya. (2) Pembinaan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengembangan fasilitas-fasilitas kepelabuhanan untuk: a. kapal laut dan kendaraan air lainnya, penumpang, barang, dan hewan; b. pemeriksaan yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan-peraturan angkutan laut, keselamatan pelayaran dan tertib bandar; c. pemeriksaan terhadap lalu lintas penumpang, barang dan hewan yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan-peraturan di bidang tugas-tugas pemerintahan; d. penyelenggaraan ketertiban dan keamanan intern pelabuhan.
