PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 4
BAB 2 — STATUS, FUNGSI DAN PEMBlNAAN
(1) Pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintahan merupakan sarana untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan dalam menunjang penyelenggaraan angkutan laut. (2) Pembinaan kepelabuhanan disusun dalam sistem kepelabuhanan nasional yang merupakan bagian dari sistem perhubungan laut yang mampu menunjang pembangunan nasional.
