Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
Tugas instansi dan unit kerja di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah: a. unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; b. unit pelaksana teknis pelabuhan melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan mengkoordinasikan instansi-instansi Pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi- instansi Pemerintah lainnya untuk melaksanakan tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; c. unit-unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut melaksanakan fungsi kebandaran, perkapalan dan pelayaran, jasa maritim, perambuan dan penerangan pantai, elektronika dan telekomunikasi pelayaran, pengamanan pelabuhan dan bandar serta lalu lintas dan angkutan laut;
d. instansi-instansi Pemerintah lainnya melaksanakan fungsi di bidangnya masing-masing; e. Badan Usaha Milik Negara dan/atau swasta lainnya melaksanakan fungsi usaha penunjang dan/atau pemakai jasa kepelabuhanan; f. Administrator Pelabuhan melaksanakan koordinasi terhadap unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan, instansi-instansi Pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi- instansi Pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
