PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 19
BAB 4 — PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
(1) Pelabuhan yang dibuka untuk umum digolongkan menurut kelas-kelas berdasarkan bobot kerja pelabuhan yang bersangkutan. (2) Kelas-kelas pelabuhan tersebut dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
