PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 18
BAB 4 — PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
Jumlah pelabuhan yang pengusahaannya dilaksanakan oleh Badan-badan Usaha Pelabuhan dapat diperluas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
