PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 17
BAB 4 — PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini Menteri MENETAPKAN pelabuhan-pelabuhan yang jasa kepelabuhanannya diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan pelabuhan-pelabuhan yang jasa kepelabuhannya dikelola oleh unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut.
