PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 16
BAB 4 — PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
Pengoperasian pelabuhan khusus dilakukan oleh instansi yang bersangkutan dengan mengindahakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
