PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 15
BAB 4 — PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
(1) Pembangunan pelabuhan yang dibuka untuk umum dilakukan atas biaya Pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan. (2) Pembangunan pelabuhan khusus dilakukan atas biaya instansi yang bersangkutan.
