Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pembinaan teknis operasional pelabuhan-pelabuhan yang terletak dalam satu atau beberapa Propinsi/Daerah Tingkat I yang dipandang dari sudut kepentingan pembinaan dan pengembangan angkutan laut merupakan suatu kesatuan, dilakukan oleh instansi vertikal Pemerintah bidang perhubungan laut. (2) Terhadap tugasnya masing-masing Administrator Pelabuhan dan Kepala Pelabuhan secara hirarkis bertanggung jawab kepada instansi vertikal Pemerintah bidang perhubungan laut yang bersangkutan. (3) Kepala unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan secara hirarkis fungsional bertanggung jawab kepada Direksi Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan. (4) Kepala Pelaksana Pelabuhan Khusus secara hirarkis fungsional bertanggung jawab kepada instansi yang bersangkutan.
