PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kepelabuhanan oleh unsur-unsur pelaksana di pelabuhan yang dibuka untuk umum dan di pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan berazaskan prinsip koordinasi dan kerja sama antar unsur-unsur tersebut. (2) Koordinasi unsur-unsur pelaksana di pelabuhan yang dibuka untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Administrator Pelabuhan /Kepala Pelabuhan. (3) Koordinasi unsur-unsur pelaksana di pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh instansi Pemerintah bidang perhubungan laut yang ditetapkan oleh Menteri.
