Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
Tugas instansi dan unit kerja di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah: a. pelaksana pelabuhan khusus melaksanakan pengoperasian pelabuhan khusus yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. unit-unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut melaksanakan fungsi kebandaran, perkapalan dan pelayaran, jasa maritim, perambuan dan penerangan serta lalu lintas dan angkutan laut; c. instansi-instansi Pemerintah lainnya melaksanakan fungsi di bidangnya masing-masing; d. unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan khusus yang bersangkutan. e. Badan Usaha Milik Negara dan/atau swasta lainnya melaksanakan fungsi usaha penunjang dan/atau pemakai jasa kepelabuhanan di pelabuhan khusus yang bersangkutan.
