PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XVI DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penyelesaian Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV untuk melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara Perusahaan Perseroan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasakan kepada Menteri Keuangan (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa rancangan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
