PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XVI DAN...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV sebagai dimaksud dalam Pasal 2, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya sepanjang yang mengatur Perusahaan Negara Perkebunan XVI dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Dengan dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 56), dinyatakan tidak berlaku lagi.
