PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BALAI BESAR PENELITIAN DAN...
Pasal 3
(1) Pengangkatan pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
