PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BALAI BESAR PENELITIAN DAN...
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik
secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
