Pasal 2
Pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Perindustrian terhitung mulai tanggal 1 April 1980 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. golongan penggajian pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin yang di milikinya pada 31 Maret 1980, digunakan sebagai dasar penetapan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana di maksud dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini; b. masa kerja golongannya pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin, dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok ; c. masa kerja dalam golongan penggajian terakhir dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya ; d. masa kerjanya pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.
