PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 9
BAB 4 — KESEHATAN
(1) Setiap pekerja radiasi disyaratkan sehat jasmaniah maupun rohaniah. (2) Setiap pekerja radiasi. secara berkala wajib mendapat pemeriksaan atas kesehatannya secara teliti dan menyeluruh oleh dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.
