PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 10
BAB 4 — KESEHATAN
(1) Pemeriksaan berkala bagi pekerja radiasi dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Apabila dipandang perlu, pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu. (3) Setiap pekerja radiasi yang MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan Instalasi Atom wajib mendapat pemeriksaan atas kesehatannya secara teliti dan menyeluruh oleh dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.
