PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 8
BAB 4 — KESEHATAN
Setiap calon pekerja radiasi yang akan bekerja dalam Instansi Atom wajib mendapat pemeriksaan atas kesehatannya secara teliti dan menyeluruh oleh dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.
