PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 7
BAB 3 — PETUGAS DAN AHLI PROTEKSI RADIASI
(1) Untuk mengawasi ditaatinya peraturan-peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi, perlu ditunjuk Ahli Proteksi Radiasi oleh Instansi Yang Berwenang. (2) Ahli Proteksi Radiasi diwajibkan memberikan laporan kepada Instansi Yang Berwenang dan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi secara
berkala.
