PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 22
BAB 7 — KECELAKAAN
Sebab-sebab kecelakaan harus segera diselidiki oleh suatu Team yang terdiri dari Ahli Proteksi Radiasi dan Penguasa Instalasi Atom yang bersangkutan atau Wakil yang ditunjuknya, yang dibentuk oleh Instansi Yang Berwenang serta hasilnya dilaporkan kepada Instansi Yang Berwenang.
