PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 21
BAB 7 — KECELAKAAN
Dalam semua tindakan pertolongan terhadap kecelakaan, keselamatan manusia diutamakan.
BAB 7 — KECELAKAAN
Dalam semua tindakan pertolongan terhadap kecelakaan, keselamatan manusia diutamakan.