PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 20
BAB 7 — KECELAKAAN
Tindakan pengamanan dipimpin oleh Penguasa Instalasi Atom atau orang lain yang khusus ditunjuk untuk itu dibantu oleh pejabat/penguasa setempat.
