PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 19
BAB 7 — KECELAKAAN
Dalam hal terjadi kecelakaan, dimana anggota masyarakat umum mungkin menjadi korban, harus segera diadakan hubungan dengan pejabat/penguasa setempat.
