PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 18
BAB 7 — KECELAKAAN
Dalam hal terjadi kecelakaan, setiap Instalasi Atom diwajibkan mengambil tindakan dan menyelenggarakan pengamanan untuk keadaan darurat.
