PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 17
BAB 6 — PEMBAGIAN DAERAH KERJA DAN PENGURUSAN SAMPAH RADIOAKTIP
Sampah radioaktip harus dikumpulkan, disimpan, dan dibuang pada tempat dan dengan cara sebagai yang ditentukan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Instansi Yang Berwenang.
