PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 16
BAB 6 — PEMBAGIAN DAERAH KERJA DAN PENGURUSAN SAMPAH RADIOAKTIP
Untuk menjaga keselamatan seseorang, maka didalam Instalasi Atom perlu diadakan pembagian daerah sesuai dengan tingkat bahaya radiasinya yang ditentukan oleh Instansi Yang Berwenang.
