PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal- pasal 5 ayat (1), 6, 11 ayat (2) dan Pasal 18, diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksudkan dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
