PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 tentang PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN...
Pasal 9
BAB 5 — Tentang pegawai
Kepada Gubernur Propinsi Sulawesi diberi hak untuk mengatur hal-hal kepegawaian termaksud dalam Pasal 8 guna menyelenggarakan penempatan pegawai setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan.
